Isran :Perjuangkan DBH Bukan Keuntungan Pribadi dan Popularitas
Gubernur
Kaltim H Isran Noor
DEMPASAR BALI - Penyusunan dokumen usulan
pemerintah provinsi pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah merupakan upaya, sekaligus perjuangan
daerah penghasil dalam pelaksanaan keberlanjutan pembangunan daerah.
"Usulan bagi hasil sumber daya alam ini
jangan di salah artikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan
pribadi, tidak ada itu," tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat
membuka Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali, Senin 9 Mei 2022.
Dihadapan Gubernur Riau H Syamsuar, Gubernur
Jambi Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mustura yang hadir
langsung, kembali Gubernur Isran Noor mengungkapkan UU 1/2022 efektifnya
berlaku pada tahun 2024 sejak diundangkan.
Dimana pada saat UU 1/2022 berlaku efektif,
maka Indonesia akan memiliki presiden/wakil presiden baru, termasuk para kepala
daerah, baik gubernur, wali kota dan bupati yang baru.
Tentunya, inisiasi pertemuan para gubernur
dari daerah penghasil utama SDA, menurut orang nomor satu Benua Etam ini
menjadi sangat penting dan strategis bagi kesinambungan pembangunan daerah
bahkan bangsa Indonesia.
"Jadi, perjuangan dana bagi hasil yang
kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa ini jaun kedepan, tidak
kepentingan para gubernur saat ini," ungkapnya lagi.
Kenapa harus dilakukan pembahasan materi UU
1/2022. Gubernur Isran Noor kembali menyampaikan para gubernur dari daerah
penghasil utama SDA tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh
Indonesia (APPSI) sudah memberikan masukan terkait DBH kepada pemerintah pusat
dan legislatif (DPR-RI), namun tidak diakomodir dan UU HKPD tetap terbentuk
tanpa ada memberi peluang besar (DBH) terhadap daerah penghasil.
"Kita melalui APPSI sudah usulkan materi
UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang didrop ke daerah
dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat. Kalau misalnya tidak bisa 60 persen
untuk daerah. Apalagi seperti China, dimana 70 persen APBNnya (untuk daerah)
dan dikelola pusat hanya 30 persen," sebutnya.
Namun demikian lanjutnya, pemerintah daerah
tidak perlu berputus asa memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh
terhenti meski berhadapan dengan undang-undang negara yang mengaturnya.
"Sebab dalam undang-undang ini masih ada
celah-celah yang bisa kita perjuangkan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan
daerah dari APBN (DBH)," jelasnya, seraya menyebutkan peluangnya di pasal
122 dan pasal 123 UU 1/2022 tentang HKPD, terutama menindaklanjuti untuk
penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.
Rakor diikuti 150 peserta terdiri OPD terkait
dari masing-masing provinsi penghasil. Diantaranya para asisten, Bapenda, Dinas
Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim
pakar.
Tampak Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra
Sekda Prov Kaltim Deni Sutrisno, Kepala Bapenda Hj Ismiati, Kepala Dinas ESDM
Cristianus Benny, Kadis Kominfo Muhammad Faisal, Karo Adpim Setda Prov Kaltim
HM Syafranuddin, Karo Umum Hj Norhayati, tim pakar/Anggota TGUP3 Kaltim serta
beberapa pimpinan OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim.(mar)